Nurdin Abdullah: Pj Walikota Makassar, Pilihan Gubernur, Bukan Rakyat

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) menjelaskan  perbedaan pengangkatan pejabat (Pj) Walikota dengan Walikota definitif. "Gubernur memilih pejabat untuk menjadi Pj wali kota. Jadi Gubernur yang memilih, bukan rakyat," kata NA usai pelantikan  Prof Yusran sebagai Pj Walikota Makassar di Ruang Sipakatau Balaikota Jl Ahmad Yani Makassar, Rabu (13/5). 

Menurut NA, setelah memilih, kemudian meminta pengesahan Bapak Menteri Dalam Negeri. Sehingga, lanjut dia, tanggung jawab terkait pengangkatan dan kerja Pj wali kota yang ditunjuk ada di pundak gubernur. 

Terkait masa jabatan, NA mengatakan, PJ wali kota bekerja selama satu tahun. Hal tersebut, lanjut dia, sudah sesuai aturan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada.

"Itu maksimal. Namun tidak menutup kemungkinan bisa tiga bulan, bisa enam bulan, bisa sembilan bulan, tergantung kinerja," jelasnya. (t/ab)